Menyambut hari kesehatan mental dunia pada tanggal 10 Oktober 2021 kita diharapkan terus memelihara kesehatan baik tubuh maupun mental. Dua kali kita memperingati hari kesehatan mental ini di tengah wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk negeri kita tercinta, Indonesia. pandemi Covid-19 ini telah memaksa seluruh lapisan umur untuk menjalani kebiasaan baru mereka yang berpotensi mengalami gangguan mental.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang menghantui bahkan terjadi pada peserta didik yang tidak dapat bersekolah secara tatap muka, masyarakat yang jatuh miskin karena situasi ekonomi yang terus memburuk hingga mereka yang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19, semuanya itu akan menghadapi resiko penurunan kesehatan mental yang sangat besar. Belum lagi mereka yang harus berhadapan, mengalami serta mengelola rasa sedih mereka akibat kehilangan orang-orang yang dicintai tanpa mengucapkan selamat tinggal.

WHO (9/10/2020) menambahkan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap kondisi kesehatan mental jutaan orang, dan hal itu mengingatkan pentingnya peningkatan investasi di bidang kesehatan yang terabaikan ini, dimana hampir 1 miliar orang hidup dengan gangguan mental, dan satu orang meninggal setiap 40 detik karena bunuh diri.

Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya kesehatan yang berhubungan dengan mental dinilai masih sangat kurang. Memiliki gangguan mental dianggap hal yang tabu atau bahkan aib dalam keluarga. Akibatnya hingga pada saat ini, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kerap memiliki stigma “labeling, stereotip, dikucilkan dan diskriminasi” oleh masyarakat sehingga menghambat bahkan mempersulit proses kesembuhan dan kesejahteraan hidup.

Merespon kondisi diatas, sudah sepantasnya kita sebagai warga negara harus saling memberikan edukasi antara satu dengan lainnya demi meningkatkan pentingnya kesadaran akan kesehatan mental ini. Jika seluruh lapisan masyarakat mengetahui serta menyadari bahwa pentingnya menjaga kesehatan mental maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu upaya mencegah dan menekan laju angka penduduk yang mengalami gangguan jiwa.

Oleh : Devita, S.Pd.